Dalam melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan atau SK TPK Ketahanan Pangan Desa. TPK Khusus pelaksanaan ketahanan pangan Desa ini dibentuk dikarenakan Desa masih belum ada BUM Desa/BUM Desa bersama di Desa bersangkutan.
Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 ini merupakan penguatan dari Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Dalam Pemendesa tersebut mengamanatkan bahwa penggunaan dana desa tahun 2025 paling sedit 20% untuk ketahanan pangan Desa.
Berikut kami bagikan SK TPK Ketahanan Pangan Desa dalam format MS Office Word Office (.doc), serta bisa Anda edit sesuai dengan kondisi desa masing-masing disesuaikan dengan kewenangan Desa yang diatur dalam perundang-undangan. SK TPK Ketahanan Pangan Desa yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.
0 Komentar